SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

SAMARINDA- Brimob Polda Kalimantan Timur menyita 12 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Samarinda.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Solar itu tidak dilengkapi dokumen sah dan disita dari sebuah gudang yang disewa pelaku di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin sore (12/3) sekitar pukul 16.20 Wita,” ungkap Anthonius Wisnu Sutirta, Selasa (13/3/2012).

Selain menyita 12 ton solar ilegal, tim Resmob Polda Kaltim juga mengamankan pemilik BBM ilegal berinisial MN, 26, warga Perumahan Bumi Permai.

“Barang bukti solar ilegal dan pemiliknya saat ini diamankan di Polresta Samarinda. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan barang bukti akan bertambah,” kata Anthonius Wisnu Sutirta.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, solar ilegal itu ditimbun oleh MN dari beberapa truk tangki BBM yang kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Kelurahan Harapan Baru untuk selanjutnya akan dijual ke sejumlah perusahaan tambang batu bara.

“Pemilik BBM ilegal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Sejauh ini, kami masih terus meminta keterangan MN kemungkinan adanya keterlibatan orang lain terkait dugaan penimbunan BBM ini,” ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya