SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA—Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia menuntut tim peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk menghentikan studi Daffodil.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Studi perihal susu formula itu menjadikan bayi berusia di bawah empat bulan sebagai subjek penelitian.

Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Mia Sutanto mengatakan, penelitian tersebut terkait pengaruh susu formula yang mengandung lemak susu sapi yang diperkaya dengan lemak campuran dan tambahan fosfolipid terhadap durasi dan gejala infeksi saluran pencernaan dan pernapasan pada bayi.

“Kami dari AIMI menyatakan keberatan atas penyelenggaraan Studi Daffodil dan menuntut penelitian segera dihentikan,” kata Mia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Dikatakan,  penelitian itu harus segera dihentikan untuk melindungi hak bayi dan hak ibu menyusui. Setiap bayi menurut dia berhak mendapat inisiasi menyusu dini.

ASI eksklusif sejak lahir hingga enam bulan, makanan pendamping ASI yang tepat waktu dan berkualitas sejak usia enam bulan, dan pemberian ASI diteruskan hingga usia dua tahun atau lebih.

Dia mengatakan pada pasal 11 Undang-Undang No. 49/1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya agar dapat tumbuh berkembang secara layak.

Sedangkan pasal 128 (1) dan pasal 129 (2) UU No. 36/2009 disebutkan setiap bayi Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif, dan setiap ibu berhak didukung penuh keluarga, pemerintah dan masyarakat dalam pemberian kesempatan menyusui.

“Setiap bayi berhak tidak mendapatkan susu formula kecuali atas indikasi medis, dan setiap ibu berhak mendapatkan perlindungan dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya,” ujar Mia.

Dia mengatakan Studi Daffodil yang akan menggunakan subyek bayi sehat berusia di bawah empat bulan jelas melanggar hak bayi mendapatkan ASI eksklusif sekaligus melanggar hak ibu untuk menyusui.

“Meskipun bayi-bayi tersebut pada saat direkrut menjadi subyek penelitian sudah tidak mendapatkan lagi ASI, baik secara eksklusif maupun secara parsial, namun tidak menghilangkan haknya mendapatkan ASI dengan cara lain, misalnya donor ASI,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya