SOLOPOS.COM - Petugas Kejaksaan Tinggi saat menyetor uang perkara atas kasus bandar narkoba Muksir ke kas negara, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu. ANTARA/HO/Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Solopos.com, BENGKULU — Bandar narkotika di Provinsi Bengkulu, Muksir, melalui keluarganya membayar lunas denda perkara sebesar Rp800 juta agar dibebaskan dari tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu (20/4/2022), mengatakan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan karena sudah menjalani hukuman pidana sesuai vonis hakim.

Baca Juga: 8 Bandar Narkoba di Jabar Menunggu Eksekusi Mati

“Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya,” kata Andriani.

Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana tersebut dapat menghirup udara bebas.

Baca Juga: Ketakutan Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba Ini Eek di Celana

Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya