SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo yang juga kader PDIP, Gibran Rakabuming Raka, saat diwawancara wartawan di sela-sela Jalan Sehat 45.000 Kader PDIP di Dapil III Solo, Minggu (20/8/2023) pagi. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.

Hal itu disampaikan terkait beredarnya video Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menempel stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam kesempatan tersebut, Gibran menyebut penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah, dan penempelan stiker itu dilakukan sebagai sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga.

Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.

Terkait video Gibran dan Bobby  yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bagja mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Dia menyebut pihaknya lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu, sebab bukan hanya Gibran yang ada di dalam video tersebut, tetapi ada banyak kepala daerah.

Menurut Bagja, dugaan pelanggaran tersebut sudah diproses di Solo. Ada dua video yang diproses, termasuk siapa saja kepala daerah yang ada di dalam video tersebut, selain Gibran dan Bobby.

“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah, itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” kata Bagja, di sela-sela kegiatan webinar peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajuk Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023), dilansir Antara.

Menurut Bagja, jika terbukti melanggar, bakal ada sanksi yang diberlakukan mulai dari sanksi administratif sampai dengan pelanggaran pidana.

Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah pada sanksi karena masih dalam proses dugaan pelanggaran.

“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” kata Bagja.

Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengkampanyekan bakal capres yang diusung.

Dalam sosialisasi itu, kata dia, diperbolehkan memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.

“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” kata Bagja.

Menurut dia, tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal capres yang diusung dapat dilakukan pada saat kampanye..

Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik apabila ikut berkampanye diwajibkan  cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat negara.

“Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, dan kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasnya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya