News
Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:07 WIB

Bawaslu Pertanyakan Urgensi Ubah Usia Capres & Cawapres saat Ini

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Caldera Adventure Rafting and Resort Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi,” ujar Lolly saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023), dilansir Antara.

Advertisement

Ia mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. Hal ini mengingat proses Pemilu 2024 tengah berjalan.

“Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?,” katanya.

Advertisement

“Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?,” katanya.

Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

“Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi,” jelas dia.

Advertisement

Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. 

Advertisement

Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Advertisement

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. 

Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif