SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerap melemahkan substansi yang terdapat dalam undang-undang terkait Pemilu.

“Regulasi (aturan-red) yang dibuat KPU seringkali melemahkan apa yang telah jelas terdapat dalam UU,” kata Wahidah dalam diskusi bertajuk “Evaluasi Dana Kampanye Pemilu 2009” di Jakarta, Rabu (21/10).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut Wahidah Suaib, contoh dari pelemahan itu misalnya seperti saat KPU bersedia hanya menerima nomor rekening khusus dana kampanye partai politik pada pemberian laporan awal dana kampanye pemilu legislatif.

Pasal 134 ayat (1) UU Pemilu Legislatif Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan bahwa parpol peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tujuh hari sebelum jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum.

Sedangkan dalam Pasal 135 ayat (1) UU 10/2008, laporan dana kampanye parpol peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari setelah pemungutan suara.

“Terdapat upaya untuk menarik kewenangan pemberian sanksi itu ke atas atau KPU Pusat, sehingga ada proses “tarik ulur” yang memberikan “ruang bernafas” bagi parpol,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya