SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Pusat Rahmat Bagja. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Rahmat Bagja mempersilakan Partai Ummat untuk melapor kepada Bawaslu jika mengalami gangguan dalam verifikasi faktual (verfak) ulang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

“Iya [jika ada gangguan saat verifikasi faktual, silakan melapor],” kata Bagja di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Sebelumnya, dalam siaran pers pada Senin (26/12/2022), Partai Ummat menyampaikan ada salah satu partai politik yang mencoba untuk menggagalkan verifikasi faktual ulang terhadap mereka di Sulawesi Utara.

Perwakilan Humas Partai Ummat Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan Partai Ummat di tingkat pusat mendapatkan laporan bahwa kader salah satu partai tertentu terus mencoba mengganggu jalannya verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara itu.

Hal tersebut, kata dia, diketahui berdasarkan informasi yang diberikan oleh pengurus dan kader Partai Ummat di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ada yang Ingin Maju Pilpres tapi Gagal, Istana yang Disalahkan

Meskipun begitu, menurut Bagja, saat ini pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu di Sulawesi Utara belum menunjukkan adanya gangguan dalam verifikasi faktual ulang oleh KPU kabupaten/kota setempat.

Dengan demikian, Bawaslu sulit untuk menyelidiki dugaan gangguan yang disampaikan Partai Ummat. Partai Ummat perlu membuat laporan ke Bawaslu atas gangguan tersebut.

“Sampai sekarang, belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan serta laporan, akan sulit untuk menyelidikinya,” jelas Bagja.

Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: KPU dan Partai Ummat Capai Kesepakatan, Ini Poin-Poinnya

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni NTT dan Sulawesi Utara.

Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu, setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada 29 Desember 2022.

Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan KPU pada 30 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya