SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Pusat Rahmat Bagja. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau seluruh pihak, terutama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum Ramadan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye.

“(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Bagja, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Imbauan senada sebelumnya diserukan anggota Bawaslu Lolly Suhenty di sela-sela acara Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Lolly mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata dia.

Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan.

Namun yang dilarang adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya