SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024. Foto: BPMI Setpres

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa membina para menterinya sehingga tidak melanggar larangan yang diatur dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, pihaknya beri imbauan secara tertulis kepada Jokowi terkait potensi pelanggaran pemilu terutama oleh para pembantunya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“[Imbauan tertulis] untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 Tahun 2017, sudah [dikirim],” ungkap Bagja kepada wartawan, dikutip Selasa (30/1/2024).

Dia mengakui seorang menteri boleh berkampanye namun ada batasannya seperti harus cuti terlebih dahulu atau tidak gunakan fasilitas negara.

Bagja mengatakan, surat tersebut sudah dikirim sejak pekan lalu. Namun, sambungnya, belum dapat dipastikan apakah surat tersebut dikirim pasca-pernyataan kontroversial Jokowi terkait seorang presiden dan menteri yang boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu pada pekan lalu.

“Nanti aku cek suratnya, tapi minggu kemarin sudah jalan. Bahkan sebelum minggu kemarin jangan-jangan,” tutup Bagja.

Sebagai informasi, belakangan pemerintah Jokowi mendapat sorotan sebab banyak menteri yang ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Jokowi sendiri mewajarkan keterlibatan menteri dalam kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Dapat ‘Surat Cinta’ dari Bawaslu, Diingatkan Soal Pelanggaran Pemilu”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya