SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi perihal beredarnya spanduk sosialisasi pilpres di daerah-daerah yang dinilai tidak berimbang.

Menurut anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Jakarta, Senin (29/6), pihaknya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada KPU pada Minggu (28/6). Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, pukul 13.00 WIB.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kita perlu mendapat penjelasan langsung dari KPU tentang kronologi pembuatan dan penyebaran spanduk tersebut,” katanya.

Sebelumnya, di sejumlah daerah beredar spanduk sosialisasi buatan KPU yang berisi informasi tentang tata cara memberikan pilihan pada surat suara yaitu dengan memberikan tanda centang (V) satu kali saja pada salah satu kolom.

Dalam spanduk tersebut dicontohkan terdapat tiga kolom pasangan calon presiden dan wakil presiden, dimana yang diberikan tanda centang satu kali yaitu di kolom pasangan capres-cawapres di posisi nomor dua.

Spanduk ini dinilai tidak netral karena dapat diartikan KPU mengajak pemilih untuk memilih pada kolom capres dan cawapres yang ada di deretan tengah atau nomor dua.

Secara terpisah, Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan mendukung langkah Bawaslu untuk meminta keterangan pada KPU.

“KPU harus masuk akal dalam menjelaskan duduk perkara pilihan nomor dua untuk contoh penandaan. KPU juga harus membuktikan secara terbalik disertai bukti perencanaan, waktu, proses distribusi, dan pemasangan spanduk tersebut,” katanya.

Sementara itu, anggota KPU Syamsulbahri menegaskan dalam pembuatan spanduk tersebut tidak ada unsur kesengajaan untuk mengajak pemilih menjatuhkan pilihannya pada capres dan cawapres nomor dua.

“Spanduk tersebut dibuat sebelum pengambilan nomor urut pasangan capres,” katanya menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dari KPU.

Ia juga mengatakan, apabila spanduk tersebut dinilai dapat merusak citra KPU yang independen, maka pihaknya akan menarik spanduk yang telah dicetak sebanyak seribu buah tersebut.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya