JAKARTA--Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) menuntut Batavia Air mengembalikan dana deposit tiket yang sudah disetorkan menyusul pernyataan stop maskapai penerbangan itu mulai, Kamis (31/1/2013).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Ketua Astindo Elly Hutabarat mengatakan keputusan pailit Batavia Air merupakan malapetaka bagi bisnis penjual tiket penerbangan atau travel agent anggota Astindo.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini kembali terjadi untuk kesekian kalinya dan menjadikan travel agent lagi-lagi sebagai pihak yang dikorbankan,” katanya dalam siaran pers, Kamis.
Dia mengatakan tuntutan pengembalian itu mutlak mesti dilakukan karena dana deposit dari travel agent adalah hak milik travel agent, bukan merupakan bagian dari aset maskapai penerbangan itu. Menurut dia, dana deposit travel agent disetorkan kepada Batavia Air untuk menerbitkan tiket untuk pemesanan atau reservasi yang sudah dibuat. Dengan sistem pembayaran seperti ini, katanya, berarti operasional maskapai penerbangan dimodali oleh travel agent.
Pihaknya juga mendesak Kementerian Perhubungan merilis peraturan tentang penempatan dana deposit travel agent, agar disetorkan dalam escrow account atau rekening gabungan di pihak ketiga yang dapat ditarik oleh travel agent saat maskapai berhenti beroperasi.