SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — PT Metro Batavia, operator penerbangan yang tahun lalu gagal diakuisisi Air Asia, tengah diajukan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (IFLR).

Pemohon (International Lease Finance Corporation) minta majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar menyatakan maskapai penerbangan nasional itu dalam pailit dengan segala akibat hukumnya.
Permohonan pailit dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan IFLR pada 22 Desember dan sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Agus Iskandar pada Senin (7/1/2013).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

IFLR, dalam berkas permohonan yang diajukan ke pengadilan, menyatakan operator penerbangan Batavia Air itu memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih hingga 13 Desember 2012 sebesar US$4,68 juta. Utang itu berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan.

Pemohon dan termohon terikat perjanjian Aircraft Lease Agreement tanggal 20 Desember. Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.

“Jangka waktu sewa adalah 6 (enam) tahun dimulai sejak penyerahan pesawat pada 28 Desember 2009 sampai dengan 27 Desember 2015,” kutip berkas permohonan yang ditandatangani dua kuasa hukum pemohon, Nafis Adwani dan Immanuel A. Indrawan dari kantor Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).

Menurut permohonan, kegagalan termohon sebagai penyewa untuk melakukan kewajiban pembayaran dalam cara dan pada tanggal yang ditentukan dalam kesepakatan dan kegagalan untuk memperbaikinya dianggap sebagai “kegagalan atas kewajiban untuk membayar.”

Salah satu kuasa hukum termohon Raden Catur Wibowo, yang hadir dalam persidangan perdana di pengadilan, menyatakan akan mencoba menyelesaikan persoalan dengan mitra bisnisnya itu secara kekeluargaan.

“Kami hormati proses hukum ini dan akan melakukan pendekatan persuasif dengan pemohon. Kami akan lakukan pendekatan kekeluargaan untuk selesaikan persoalan,” kata Catur.

Sidang permohonan pailit ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Metro Batavia. Pemohon adalah perusahaan lessor yang berkantor pusat di Los Angeles, California.

Pada permohonannya IFLR menyatakan telah beberapa kali memperingatkan rekanan bisnisnya di Indonesia itu untuk membayar utangnya, akan tetapi hingga permohonan pailit diajukan pihak Batavia tidak menanggapi somasi, apalagi membayar utangnya.

Surat peringatan pertama itu dikirim pada 12 September yang diikuti peringatan kedua pada 25 September. Surat peringatan itu pun disusul dua kali somasi, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari termohon.
Selain dalil adanya utang jatuh waktu dan dapat ditagih, pemohon juga mendalilkan adanya kreditur lain sebagaimana dipersayaratkan dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Termohon juga memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Sierra Leasing Limited, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Bermuda,” ungkap pemohon.
Batavia tercatat menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 303 dari Sierra melalui perjanjian pada 6 Juli 2009. Total tagihan Sierra mencapai US$4,93 juta.

Pemohon minta majelis hakim mengangkat dua kurator jika permohonannya dikabulkan, yakni Duma Hutapea dan Andra Reinhard Pasaribu yang sama-sama berkantor di kantor hukum Duma & Co.
Berdasarkan undang-undang kepailitan, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya