SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia atau Astindo menyesalkan kemungkinan tidak kembalinya dana deposit tiket Batavia Air. Lembaga ini mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera merevisi aturan terkait.

Wakil Sekjen Astindo Pauline Suharno mengatakan berdasarkan hasil rapat antara kreditur dan kurator Batavia Air, terungkap bahwa maskapai itu asetnya lebih kecil ketimbang utangnya. Sehingga agen perjalanan yang hanya kreditur konkuren tampaknya tidak kebagian uang pengganti dana deposit.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Kalau kondisinya lebih besar utang ketimbang aset, artinya kami, para agen perjalanan yang menjual tiket Batavia, tak akan mendapatkan uang deposit tiket kami kembali,” para anggota kami banyak yang menjerit, tetapi kami tak akan melakukan aksi anarkis, karena tak ada gunanya,” kata Pauline, Senin (18/2/2013).

Dia menjelaskan nasib dana deposit tiket Batavia Air tampaknya akan sama dengan Adam Air yang tidak dikembalikan. “Waktu Adam Air kita rugi Rp24 miliar dan Batavia Air sekitar Rp20 miliar,” katanya.

Pauline mengatakan Astindo mendesak Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan mengenai rekening penampung karena sangat merugikan pihaknya karena dalam aturan tersebut hanya dibolehkan membuat escrow account (rekening penampung) dan tidak diwajibkan.

“Kami mendesak regulator belajar dari kejadian pailitnya maskapai seperti Batavia dan Adam Air. Jangan sampai, karena bangkrut/pailit, agen perjalanan tak bisa ambil dana deposit tiket dalam rekening perusahaan yang bangkrut,” ucap Pauline.

Pauline juga menyatakan selain mendesak Kemenhub merevisi aturan soal escrow account ini, diharapkan pemerintah juga mengupayakan adanya lembaga penjamin simpanan (LPS) seperti di perbankan.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo sebelumnya mengatakan pihaknya berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 terkait penyerahan uang jaminan dari agen penjualan tiket kepada maskapai melalui rekening penampung atau escrow account.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya