JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan PT Metro Batavia operator pesawat Batavia Air dinyatakan tidak beroperasi sejak 31 Januari 2013 karena dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat.
Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay menyatakan Batavia Airlines digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat asal Singapura, International Lease Finance Corporation (ILFC).
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
“Terhitung mulai hari ini Batavia selanjutnya stop beroperasi sejak 31 Januari 2013 sejak pukul 00.00 WIB,” ujarnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Herry menjelaskan pihak Batavia Air yang memutuskan untuk berhenti beroperasi untuk alasan keselamatan penerbangan dalam pelayanan pada penumpang.
Kementerian Perhubungan, tuturnya, meminta Batavia Air untuk memberikan alternatif penumpang Batavia yang telah membeli tiket untuk menggunakan maskapai lain.
Dia menambahkan maskapai lain diminta untuk memberikan pelayanan kepada penumpang Batavia Air dengan harga minimum.