SOLOPOS.COM - Uang Rp100.000

Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY mengumumkan batas penarikan uang lama di bank umum akan berakhir 30 Desember 2013. Uang-uang pecahan Rp10.000 sampai Rp100.000 yang ditarik dari peredaran di antaranya yang diproduksi pada 1998 dan 1999.

Manager Operasional Kas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY Suyatno memaparkan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang lamanya ke bank-bank umum. “Hanya sampai 30 Desember 2013. Setelah itu, hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia,” ujar Suyatno.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Adapun uang-uang yang mulai ditarik dari peredaran di antaranya uang pecahan dengan tahun emisi 1998, yaitu Rp10.000 yang bergambar Cut Nyak Dien dan pecahan Rp20.000 yang bergambar Ki Hajar Dewantara. Selain itu, uang pecahan dengan tahun emisi 1999, antara lain pecahan Rp50.000 bergambar WR. Soepratman dan uang pecahan Rp100.000 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta berbahan polymer.

“Maka kami mengimbau pada masyarakat untuk segera menukarkan uang-uang lama tersebut,” tegas Suyatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya