SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tri Wibowo alias Bowo, 33, mantan karyawan marketing perusahaan distributor ponsel, Cross Omega Com Solo, ditangkap aparat Polsek Serengan, Kamis (3/1/2013), atas kejahatannya menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp78 juta. Ironisnya, warga Perumahan Tiara Ardi, Purbayan, Makamhaji, Sukoharjo, ditangkap sesaat setelah bebas dari LP Kelas IIB Klaten atas kasus pencurian.

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, melalui Kanitreskrim, AKP Widodo, saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Kamis (10/1/2013), menguraikan penggelapan yang dilakukan Bowo terjadi selama selang waktu Agustus-November 2011. Bowo yang ketika menjadi pegawai marketing bertugas mendistribusikan ratusan ponsel Cross ke konter-konter ponsel di Boyolali sekaligus bertugas menagih uang hasil distribusi. Kinerjanya cukup bagus sehingga dipercaya mendistribusikan ponsel lebih banyak lagi.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Namun, kepercayaan yang diberikan perusahaan ia salah gunakan. Seluruh uang hasil distribusi pada September-November yang mencapai Rp134.915.000 tak ia setorkan ke perusahaan milik Isra Harly Wahjudin itu. Setelah ditegur perusahaan ia hanya mampu menyetorkan Rp62.905.000.

“Kendati menunggak setoran pelaku masih dipekerjakan. Tapi, bukannya bekerja lebih baik pelaku justru menggelapkan ratusan ponsel returan [barang yang dikembalikan] dari konter-konter senilai Rp6.475.000. Sehingga total uang yang digelapkan pelaku Rp78.485.000,” ungkap Widodo.

Perusahaan yang telah mencurigai perbuatan pelaku, lanjutnya, melaporkannya ke Polsek Serengan. Sejak saat itu pelaku tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Serengan. Pelaku melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Pada Oktober 2012 ia pulang ke kampung halamannya. Namun, lagi-lagi pelaku terlibat kejahatan. Ia dihakimi massa setelah tepergok mencuri ban di Klaten. Ia pun dipenjara selama tiga bulan di LP Kelas IIB Klaten. Setelah masa tahanan habis pelaku bebas. Namun, ia terancam kembali menjadi penghuni penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menggelapkan uang perusahaan Cross Omega Com. Aparat Polsek Serengan langsung menangkapnya sesaat setelah menginjakkan kaki keluar dari LP.

“Kami menyita puluhan lembar nota penjualan ponsel dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Ia kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun penjara,” pungkas Widodo.

Sementara itu, Bowo mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya. Ketika ditanya mengenai ada tidaknya keterlibatan orang lain, Bowo hanya mengatakan lupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya