SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dayu Wira Prahadistira alias Si Jhon, 20, warga Mangunharjo RT 2/RW IX, Gandekan, Jebres terpaksa harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian. Padahal, lelaki pengangguran tersebut diketahui baru saja menghirup udara bebas setelah dihukum penjara di Rutan Solo dalam kasus penjambretan.

Informasi yang dihimpun Espos, penyebab utama diringkusnya tersangka Si Jhon lantaran yang bersangkutan nekat melakukan aksi penjambretan di ruas jalan HOS Cokroaminoto, Minggu (15/8) pukul 07.30 WIB. Di sisi lain, korban penjambretan atas nama Yosepin Diaz A, 16, seorang pelajar asal Gandekan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Awal mula penjambretan berlangsung saat korban berjalan mengendarai sepeda motor melalui ruas jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan SMP N 8 Solo. Waktu itu, korban berjalan dari arah utara ke selatan. Tiba-tiba, dari arah belakang, korban sudah dikuntit oleh tersangka bersama dua temannya. Tepat di depan SMP N 8 Solo tersebut, tersangka memepet korban dari arah kiri. Berhasil memepet, tersangka langsung mengambil Hand Phone (HP) merk Nexian G 900 warna putih. Sementara tersangka berusaha menjambret HP milik korban, kedua temannya mengawasi dari arah belakan

Di waktu selanjutnya, tersangka langsung mencoba melarikan diri ke arah selatan. Saat itu, korban yang tidak menerima perlakuan tersangka langsung menguntit dari arah belakang. Diduga, lantaran panik tepat di pertigaan Yonasan, tiba-tiba tersangka menabrak pengguna jalan dan tersungkur ke tanah. Pada waktu itulah, korban yang tadinya menguntit dari belakang langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Dalam waktu sekejap, tersangka terkepung oleh massa. Dalam waktu yang bersamaan, kedua temannya melarikan diri dari pertigaan Yonasan. “Tersangka memang sempat terkepung massa. Beberapa menit kemudian, ada anggota yang mengamankan tersangka dari kepungan massa itu,” tegas Kapolsek Jebres, AKP Dwi Retnowati mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jebres. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Perlu diketahui, tersangka ini ternyata baru keluar dari Rutan dalam waktu tiga hari terakhir. Di mana, tersangka dijerat dalam Pasal yang sama (Pasal 363 KUHP-red),” kata dia.
Saat disinggung tentang kedua teman korban yang masih buron, AKP Dwi Retnowati menerangkan masih dalam penyelidikan. Diharapkan, dalam waktu dekat hal tersebut dapat diungkap secara detail.
“Masih kami kembangkan,” jelas dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya