SOLOPOS.COM - Virzha (Twitter.com)

Solopos.com, JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol Muhammad Devirzha atah Virzha untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: DNA Pro Seret Sejumlah Artis, Apa Itu DNA Pro? Begini Penjelasannya

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan rencana pemanggilan Virzha dalam kasus tersebut.

“Iya betul, [dipanggil] 22 April,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat (22/4) mendatang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada 6 publik figur yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga April.

Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya, yakni penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin (18/4/2022), kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Tersangdung Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Serahkan Rp921 Juta ke Polisi

Selanjutnya pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022), disusul DJ Una pada Kamis (21/4/2022).

“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot, di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022) malam.

Pemeriksaan para publik figur ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp17 miliar. Publik figur yang lebih dulu diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan. Ia dimintai keterangan pada Kamis (14/4/2022) lalu.

Ivan juga telah mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: 2 Lagi Tersangka Robot Trading DNA Pro Ditangkap

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 UU No. 7/2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncti Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya