SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Hingga Jumat (4/8/2023), ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima Polri di sejumlah wilayah.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, membenarkan pihaknya mulai memeriksa kasus itu sebelum melangkah lebih lanjut.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Ia memerinci ke-13 laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.

Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, kata Djuhandhani, pihaknya melaksanakan analisis terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisis video yang dilaporkan.

“Kami mulai menganalisis video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, Rocky Gerung mengaku mempunyai prediksi kasusnya akan mulai digulirkan ke ranah hukum kepolisian.

Meski tidak bersedia memberi penegasan melalui ucapan, Rocky Gerung menyatakan berurusan dengan hukum menjadi konsekuensi sikapnya selama ini.

You tidak usah tanya, itu sudah otomatis (bersiap menghadapi hukum),” tanda Rocky Gerung saat menggelar jumpa pers, Jumat.

Sikap Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi isyarat takkan melaporkan Rocky Gerung yang telah mengumpatnya hingga memicu kemarahan relawannya.

Jokowi menganggap perkara yang kini ramai ini hanya masalah kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya