SOLOPOS.COM - Doni Salmanan dan isteri, Dinan Fajrina. (Instagram/@donisalmanan)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap manajer dan istri dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE, penipuan dan TPPU.

Manajer dan istri Doni Salmanan itu dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3/2022) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direkturt Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Doni Salmanan Kesandung Masalah, Mantan Isteri Buka Suara

Ia menyebutkan sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.

“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Asep menambahkan, pihaknya juga sedang berupaya untuk menyita aset tersangka Doni Salmanan, upaya tersebut masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya crazy rich Bandung tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menerangkan, delapan dari 26 saksi yang telah diperiksa merupakan saksi ahli. Saksi ahli tersebut terdiri atas, dua saksi ahli bahasa, dua ahli ITE dan tiga ahli pidana.

“Kemudian satu saksi ahli investasi,” ujarnya.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Disita, Isteri Disindir Warganet: Bakal Setia?

Gatot menambahkan, penyidik kembali melalukan pemeriksaan tambahan terhadap korban platform opsi biner Quotex dan sembari berjalan melakukan penelusuran aset milik Doni Muhamad Taufik (DMT) alias Doni Salmanan.

“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Penampakan Mobil Mewah Milik Crazy Rich Doni Salmanan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya akan mengakomodasi jika ada warga yang pernah menjadi korban penipuan Doni Salmanan.

“Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban, kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut,” kata Ibrahim Tompo.

Namun, sejauh ini belum ada warga atau korban dugaan penipuan Doni Salmanan dari wilayah Jawa Barat yang melapor.

Menurutnya, Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait penggeledahan atau penyitaan aset Doni Salmanan yang dilakukan di wilayah Bandung.

“Ini kan prosesnya di Bareskrim Polri, belum ada (informasi penggeledahan) sampai saat ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya