SOLOPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghadirkan dua unit mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner yang disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA—Dua mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner serta dua unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten disita sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.

“Dari empat pelaku ini, [polisi] sudah mengamankan dua kendaraan bermotor, ada dua unit apartemen yang sudah kita police line juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain antara lain 19 token internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran dan belasan ponsel dari berbagai merek serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Terbongkar! Begini Modus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang berinisial D, ILJ dan MF. Mereka berperan sebagai admin situs web Fahrenheit dan tersangka DBC yang berperan sebagai admin media sosial Fahrenheit dengan tugas memasarkan produk Fahrenheit.

“Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk Diam Dapat Duit,” ujar Auliansyah.

Meski demikian, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham. “Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri, jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” ujarnya.

Baca Juga: Anda Korban Robot Trading? Laporkan ke Nomor Ini

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut:

1 Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2 Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

3 Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4 Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya