SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut mencakupi sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek yang berlaku sejak 31 Desember 2009.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam keterbukaan informasi,
Rabu mengatakan, pencabutan izin usaha perusahaan efek tersebut sesuai dengan keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/PE/S.5/2009 per 31 Desember 2009.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya produk investasi Antaboga yang dijual oleh Bank Century telah merugikan ribuan nasabahnya. Kasus ini terus membesar dan menjadi isu nasional yang sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya.

Para nasabah Antaboga banyak menanggung kerugian yang totalnya diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya