SOLOPOS.COM - (Bisnis Indonesia)

(Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha pembiayaan PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Berdasarkan publikasi yang diterbitkan Bapepam-LK pada Kamis (16/8/2012), pembekuan kegiatan usaha Semesta Citra Dana berdasarkan Surat S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012. Adapun, Siantar Top Multifinance dibekukan berdasarkan Surat S-1000/MK.10/2012 pada 23 Juli 2012.

Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari menyatakan kedua perusahaan multifinance tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Per Juni 2012, Bapepam-LK mencatat terdapat 197 perusahaan pembiayaan yang mengantongi izin usaha pembiayaan.

Sejak awal tahun, regulator menerbitkan tiga izin perusahaan multifinance, yakni PT Swadaya Indo Pacific Finance, PT Top Finance, dan PT Tristar Finance. Adapun, pencabutan izin usaha dilakukan terhadap PT Metro Multifinance pada akhir Juni lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya