SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali mencabut izin perusahaan efek (PE) sebagai perantara perdagangan efek. Ada delapan PE yang telah dicabut izin usahanya pada 20 Januari 2011.

Demikian disampaikan dalam situs Bapepam-LK seperti dkutip, Rabu (2/2). Kedelapan PE tersebut adalah  PT Usaha Bersama Sekuritas (d/h. PT Sarana Efekindo),  PT Jasabanda Garta, PT Summit Nusantara Capital, PT Unisecurindo Abadi, PT United Asia Securities (d/h. PT Platinum Gemilang Sekuritas d/h. PT Anugerah Tiara Sekurindo d/h. Ardini Sakti Sekuritas). Tiga PE lainnya adalah, PT Patalian Water Securindo,  PT Makefin,  PT Pandurama Sekuritas.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Perusahaan efek tersebut dicabut izinnya sebagai perantara perdagangan efek karena perseroan sudah tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun berturut-turut. Kantor Usaha Bersama Sekuritas juga tidak ditemukan, dan tidak memiliki karyawan.

Seluruh perusahan efek ini juga tidak melakukan kewajiban pelaporan kepada Bapepam-LK, yaitu berupa Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) lebih dari 30 hari berturut-turut.

PE juga tidak memiliki bagian-bagian yang menjalankan fungsi Kustodian, pembukuan, pemesanan, perdagangan dan pemasaran.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya