SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polres Klaten menerapkan ETLE mobile di persimpangan Masjid Agung Al Aqsha Klaten, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA–Lebih dari 42 juta kendaraan ter-capture kamera elektronic traffic law enforcement (ETLE) hingga Desember 2022. Kamera ETLE merupakan sarana penerapan sistem tilang elektronik yang kini dikembangkan Polri.

Dari data itu, terdapat 1,7 juta kendaraan dinyatakan melanggar aturan lalu lintas sehingga pengendara/pengemudinya diberi bukti pelanggaran (tilang) melalui surat yang dikirimkan ke alamat rumah mereka.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/2/2023), memerinci hingga Desember 2022 ada 42.852.990 kendaraan yang ter-capture kamera ETLE.

Dari jumlah itu, data 1.716.453 kendaraan  sudah tervalidasi oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Setelah surat konfirmasi terkirim, terdapat 636.239 data yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran.

Menurut Dedi, saat ini proses konfirmasi terkendala tak sedikit alamat pemilik kendaraan yang tidak valid.  Selain itu hingga saat ini belum ada proses tracking atau pelacakan pengiriman surat konfirmasi.

“Dari data itu sudah ada 268.216 terbayar setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang serta kode bayar,” ulas Dedi.

Dia melanjutkan Polri terus memperkuat sistem ETLE atau tilang elektronik untuk menghindari pungutan liar (pungli) oleh anggota lalu lintas.

“Penerapan ETLE merupakan program prioritas Kapolri guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan,” kata Dedi.

Dia menginformasikan saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Penerapan ETLE menggunakan 295 unit kamera ETLE statis, 794 unit kamera ETLE handheld, 63 unit kamera ETLE mobile on board, dan tujuh unit kamera ELE portabel yang tersebar di 34 Polda. Total sarana yang digunakan sebanyak 1.159 unit.

Dedi menyebut dari 34 Polda, baru empat Polda yang penerapan sistem ETLE-nya dilaksanakan hingga tingkat Polres meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.

“Ada empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres,” ulas Dedi.

Ia menuturkan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan oleh kamera ETLE dengan cara memotret kendaraan yang melanggar.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui PT Pos Indonesia.

Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik suap atau bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengakui dalam penerapan ETLE masih banyak kendala dan hambatan, seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga sumber daya manusia (SDM) ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, penerapan sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berkendaraan dan berlalu lintas.

Petugas yang kedapatan melakukan pungli akan ditindak tegas berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

Beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal, yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 polda.

Selain itu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya