SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Bantuan uang muka (DP) perumahan dari PT Jamsostek Surakarta sepi peminat. Dari total 120.000 peserta, peminat bantuan ini kurang dari 5%.

Sementara kalangan pekerja menilai sepinya peminat bantuan DP perumahan Jamsostek lebih disebabkan karena standar gaji sebagian besar karyawan di Solo terlalu rendah. Kepala PT Jamsostek Cabang Surakarta, Abdul Cholik mengatakan bantuan DP perumahan sebenarnya telah disosialisasikan di kalangan peserta Jamsostek. Bantuan itu memberi peluang karyawan mendapatkan bantuan DP perumahan dengan plafon Rp 15 juta, dan bunga ringan 6% per tahun. Sayangnya, belum banyak peserta Jamsostek yang memanfaatkan peluang tersebut.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Sosialisasi sudah, secara nasional. Tapi memang kecil sekali yang sudah memanfaatkan. Saya juga tidak tahu ada apa dengan karyawan di Solo. Padahal itu peluang bagus dan bunganya ringan. Yang memanfaatkan kurang dari 5%,” jelas Abdul, saat ditemui wartawan, di sela-sela kegiatan pengobatan gratis bagi 400-an karyawan PT Iskandar Tex, di pabrik setempat, Rabu (9/2).

Kendati demikian, Abdul berjanji di tahun 2011 pihaknya akan menggenjot sosialisasi program bantuan tersebut untuk menggaet lebih banyak peminat. Dia menguraikan secara umum persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu terbilang sederhana. Di antaranya, penerima bantuan harus telah tercatat sebagai karyawan di perusahaan selama minimal satu tahun, dan memiliki gaji yang mencukupi dengan perhitungan sepertiga gaji cukup untuk membayar angsuran selama kurun waktu pembayaran maksimal 15 tahun. Selain syarat tersebut, menurut Abdul, penerima juga sudah harus lebih dahulu menyelesaikan urusan dengan pihak pengembang, perbankan atau pihak lain yang terlibat dalam rencana pembangunan perumahan.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Surakarta, Hudi Wasisto membenarkan karyawan kesulitan mendapatkan program bantuan DP perumahan Jamsostek. Penyebabnya, sebagian besar karyawan di Soloraya tidak memiliki upah yang relevan dengan syarat sesuai ketentuan pihak Jamsostek. “Kalau syarat administrasi saja, kami bisa. Tapi syarat upah ini yang sulit. Sebagian besar karyawan kita itu upahnya UMK (upah minimum kota-red), tahun lalu, hanya Rp 785,000/bulan. Sedangkan untuk mendapatkan bantuan itu minimal harus punya gaji Rp 2 juta-an atau paling tidak Rp 1,5 juta,” beber Hudi.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya