SOLOPOS.COM - Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (JIBI/Antara)

Geger kabar yang menyebut sewa rumah Pasha, Wakil Wali Kota Palu, dibiayai APBD, dia bantah. Bantahan juga dinyatakan Fraksi PAN.

Solopos.com, PALU — Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau dikenal dengan Pasha Ungu, membantah kontroversi tentang dirinya. Beredar informasi bahwa sewa rumah mewahnya di kawasan Citraland dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp1 miliar. Pasha dan Fraksi PAN DPRD Palu pun membantahnya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Pasha yang dihubungi Antara dari Palu, Rabu (11/1/2017), menyatakan informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. “Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat,” katanya.

Menurut dia, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp60 juta per bulan. Untuk 6 bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan uangnya sendiri. “Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silakan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas,” katanya.

Jika pun ada penganggaran saat pertama menempati rumah tersebut, namun nilainya tidak terlalu besar. Semua barang yang ada di rumah tersebut juga telah dipindahkan ke rumah jabatan. “Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp50 juta,” katanya.

Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian. “Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya,” katanya.

Menurut dia, jika memang hal itu keliru, maka DPRD sudah lambat bersikap. “Kenapa sekarang baru dibicarakan, tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah jabatan itu. Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya apakah dengan membeli atau mengontrak,” katanya.

Mestinya, kata dia, DPRD yang harusnya menindaklanjutinya sebelum masalah ini timbul, yakni dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah yang baru. “Saya berharap DPRD dapat sejalan dengan pemerintah, bukan menjadi musuh, karena kita pada dasarnya sama, dipilih oleh rakyat,” kata Pasha.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Palu, Mulyadi, juga membantah penggunaan APBD untuk membiayai sewa rumah tersebut. Menurutnya, Pasha menyewa rumah saat rumah dinas masih direhab.

“Itu tidak benar. Dalam pembahasan anggaran 2016, tidak pernah ada pembiayaan rumah dinas Wakil Wali Kota Palu. Itu bukan [dibiayai Pemkot], itu kontrak pribadi, saat sementara [rumah dinas] direhab. Waktu tinggal di Citraland, itu dibiayai pribadi,” kata Mulyadi dalam wawancara live dengan Kompas TV, Kamis (12/1/2017).

Menurut Mulyadi, saat ini Sigit atau Pasha sudah tinggal di rumah dinas. “Ya, rumah dinas itu dibiayai APBD, itu [bagian] rumah tangga yang tahu. Sekarang sudah menempati rumah dinas,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Sigit Purnomo Said di perumahan elit Citraland, senilai Rp 1 miliar. Hal itu karena Wawali sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jl. Balai Kota Selatan.

Menurut Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan lewat APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Menurut politikus Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan Wawali. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.

“Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD,” katanya, Rabu.

Dia menegaskan, kontrakan itu tidak ada kaitannya dengan keuangan daerah sehingga tidak boleh sewenang-wenang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya