SOLOPOS.COM - Mantan Bendahara Umum PBNU dan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming membantah tudingan melarikan diri karena tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming resmi ditahan KPK, Kamis (28/7/2022) malam.

Sebelum masuk ke ruang tahanan KPK, Mardani yang juga mantan Bendahara Umum PBNU membantah tudingan melarikan diri karena tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Mardani mengaku tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berziarah ke makam Walisongo.

“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Walisongo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, di Gedung KPK, Kamis malam.

Baca Juga: Ditahan KPK, PBNU Nonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum

Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7/2022) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

“Hari Selasa (26/7/2022) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan lawyer saya hari Senin (25/7/2022) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” ujar Mardani.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

Baca Juga: Bantu Tersangka Suap Kabur, 3 Polisi di Jayapura Dijebloskan ke Bui

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business,” kata Mardani.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam perjanjian kerja sama guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Baca Juga: Profil Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Pembela Bendum PBNU

KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya