News
Jumat, 3 November 2023 - 19:12 WIB

Bantah Berbohong saat Rapat Hakim MK, Anwar Usman Bersumpah Benar-Benar Sakit

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersumpah dirinya benar-benar sedang sakit sehingga absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

Seperti diketahui, Anwar Usman sempat absen dalam RPH tiga perkara namun kemudian hadir pada pembahasan perkara setelahnya.

Advertisement

Perkara yang pembahasannya dihadiri Anwar Usman itulah yang akhirnya diputus MK bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Putusan itulah yang akhirnya menjadi jalan bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Advertisement

Putusan itulah yang akhirnya menjadi jalan bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran,” kata Anwar kepada wartawan seusai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Anwar tiba di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, pukul 13.40 WIB, dan keluar pada pukul 14.40 WIB.

Advertisement

Anwar mengaku telah melakukan hal benar selama dia menjadi hakim sejak tahun 1985.

“Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

Advertisement

MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif