SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Bibit Waluyo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Gubernur Jateng, Bibit Waluyo (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG-Gubernur Jateng, Bibit Waluyo meminta dilakukan pengusutan adanya dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan fiktif.

Promosi Terus Naik, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun 2024

“Harus dilacak. Ada prosedur hukum,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (5/6).
Pernyataan gubernur ini, menanggapi adanya dugaan penyaluran bansos kemasyarakatan senilai Rp26,8 miliar pada pos APBD Jateng 2011 fiktif, karena penerima bansos diketahui beralamat palsu.

Dalam penyaluran bansos itu, Bibit menyatakan sudah mengingatkan kepada tim supaya pendistribusian dilakukan secara benar. Mulai dari tahapan pengajuan proposal, alamat, dan sasaran penerima bansos harus jelas. Dari proposal masuk yang jumlah ribuan, kemudian dilakukan seleksi.
Setelah itu, lanjut ia,  dikalkulasi berapa besarnya dana yang harus diberikan kepada alamat yang tertera dalam proposal pengajuan bansos.

Mengenai adanya calo atau oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam penyaluran bansos, gubernur menyatakan tak tahu. ”Saya tak tahu adanya calo, sebagaimana diberitakan media masa. Kalau dikoridinir PNS tunjukan saja, siapa oranganya,” katanya.

Disinggung tentang lemahnya pengawasan, Bibit dengan tegas membantah karena sejak awal telah dilakukan seleksi dan pengkajian proposal bansos oleh tim Pemprov Jateng. ”Pengawasan opo meneh. Kita sudah melakukan pengawasan dan pengendalian,” tandas mantan Pangdam IV/Diponegoro ini.

Menurutnya, bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan, ujar gubernur, sudah bukan menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. ”Kalau terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana bansos, menjadi tanggungjawab penerima, bisa ditangkap dan dihukum,” katanya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, menyatakan Biro Bantuan Sosial dan Biro Bina Mental segera melakukan pengecekan penerima dana bansos di lapangan.
Dari hasil pengecekan ini nantinya bisa diketahui penerima bansos yang belum melaporkan penggunaan dananya, termasuk adanya makelar

”Sesuai ketentuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemprov mempunyai waktu 60 hari menindaklanjuti temuan badan tersebut,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya