SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Komisi II DPRD Kota Salatiga mengeluarkan lima poin rekomendasi kepada pimpinan Dewan menyangkut penyelesaian kasus pembongkaran bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga.

Inti dari rekomendasi tersebut, Komisi II menyarankan agar kasus pembongkaran bangunan yang ditengarai sebagai benda cagar budaya (BCB) itu diselesaikan secara musyawarah mufakat antarpihak terkait.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Menurut Ketua Komisi II, Toto Suprapto kepada Espos, Selasa (16/2), penyelesaian secara musyawarah mufakat itu sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menurut keputusan bersama itu, jelas dia, apabila terjadi perselisihan menyangkut kebudayaan antarpihak baik perorangan, kelompok hingga antarwilayah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Poin lain dalam rekomendasi tersebut, papar politisi asal PKPI itu, bangunan eks-Kodim belum bisa dikategorikan sebagai BCB. Dasarnya dalam hasil inventarisasi oleh pemerintah pada tahun 1991, bangunan tersebut tak masuk dalam dafta BCB.

Dalam hasil inventarisasi BCB oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng tahun 2006, bangunan tersebut memang masuk dalam daftar. Hanya saja, sambung Toto, data-data mengenai bangunan tersebut masih telalu minim untuk ditetapkan sebagai BCB. Sementara hasil inventarisasi BCB tahun 2009, bangunan yang pada zaman Pemerintah Kolonial Belanda merupakan hotel itu, masuk dalam kategori BCB kelas B.

“Hanya saja hasil inventarisasi itu ditarik lagi oleh BP3 untuk dikaji ulang. Sehingga hasil inventarisasi itu bisa dikatakan belum ada,” tuturnya.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya