SOLOPOS.COM - Aparat membubarkan para simpatisan dan pendukung Habib Rizieq Syihab yang berdemo. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Harapan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq, untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.

Rizieq tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus swab di RS UMMI Bogor. Sementara hukuman menantunya, Hanif Alatas, juga tak berubah yakni 1 tahun penjara.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).

PT DKI juga menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Peran Besar Raja OTT KPK Nonaktif dalam Penangkapan Bupati Probolinggo

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum. Yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar.

Diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Konas Geruduk Kejari Klaten Dukung Penahanan Youtuber Muhammad Kece

Demo Pendukung Rizieq

Sementara itu, massa pendukung Rizieq Syihab berdemo di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Demo itu berakhir ricuh. Sejumlah orang ditangkap polisi di dekat lokasi gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada pukul 11.30 WIB, polisi menembakkan gas air mata ke arah massa. Massa berlarian hingga terpecah. Beberapa di antaranya ada yang lari ke halte busway. Sementara beberapa orang terlihat diamankan polisi dan dibawa ke mobil tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, melalui pengeras suara meminta pasukan untuk tetap humanis.

“Tetap humanis rekan-rekan, tetap humanis,” kata Hengki melalui pengeras suara di lokasi.

Baca Juga: Rekam Jejak Puput Tantriana yang kena OTT KPK, Raih Jabatan Bupati Probolinggo “Warisan” Suami

Setidaknya ada 3 orang yang ditangkap polisi di lokasi tersebut. Massa pendukung Habib Rizieq ini datang dari arah timur ke Cempaka Putih. Tadinya, mereka mau demo terkait sidang putusan banding kasus swab Habib Rizieq di PT DKI Jakarta.

Namun, polisi menghalau massa sebelum mendekati PT DKI Jakarta. Polisi juga menembakkan gas air mata ke arah massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya