SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Bambang Widjojanto ditangkap dengan proses yang sangat cepat di kepolisian, tanpa didahului pemanggilan.

Solopos.com, JAKARTA — Bambang Widjojanto ditangkap dengan proses yang dinilai sangat cepat. Meskipun kasus yang dituduhkan ke Bambang merupakan kasus lama, polisi baru mendapatkan laporan pada Januari 2015.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat oleh tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, tindakan itu dilakukan atas dasar laporan yang diterima polisi pada 19 Januari 2015. Pelapor adalah seorang bernama H. Sabron yang hingga kini belum dijelaskan status dan kapasitasnya.

“Kita sempat memeriksa surat penangkapan. Dinyatakan ada laporan ke polisi yang dilakukan oleh H. Sabron, 19 Januari 2015,” kata kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, dalam keterangan persnya di Bareskrim.

Hanya berselang satu hari setelah laporan, atau 20 Januari 2015, polisi mengeluarkan surat penggeledahan. Dua hari kemudian, yakni 22 Januari 2015, dikeluarkanlah surat penangkapan. “Jadi ada proses yang supercepat. Percepatan kasus ini sepertinya terjadi setiap kali KPK berurusan dengan polisi, polanya seperti ini.”

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan meminta penangguhan penahanan jika Bambang Widjajanto belum juga dilepaskan hari ini. Jika perlu, kuasa hukum akan melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan Bambang Widjojanto.

Nursyahbani juga menyebut kejanggalan penangkapan Bambang yang tanpa ada pemanggilan untuk pemeriksaan. “Harus ada pemanggilan 3 kali, baru ditangkap. Padahal ini kasus pidana biasa, bukan korupsi.”

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, saat mengunjungi Bareskrim pagi tadi, mengatakan idealnya penangkapan dilakukan setelah ada pemeriksaan saksi-saksi. Namun kali ini, penangkapan Bambang Widjojanto terkesan istimewa.

“Ada dua penangkapan, biasa dan luar biasa. Yang luar biasa itu ya seperti operasi tangkap tangan kasus korupsi, atau kasus terorisme.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya