SOLOPOS.COM - Bambang W. Soeharto (bambangwsuharto.wordpress.com)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2013), mantan petinggi Partai Hanura Bambang W. Soeharto diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap sengekta tanah di Kabupaten Praya, Nusa Tenggara Barat.

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lusita Razak, seorang pengusaha yang ditangkap KPK bersama Jaksa Praya, Subhri. Bambang datang ke KPK sejak pagi dengan didampingi dua rekannya, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kaitan Bambang dalam kasus itu adalah karena Lusita disebut sebagai salah satu petinggi di PT Pantai Aan, dimana perusahaan itu dikabarkan milik Bambang W Soeharto. Namun Bambang enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Ini merupakan panggilan pertama KPK kepada Bambang, setelah dinyatakan dilarang bepergian ke luar negeri. Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa tanah di Kajari Praya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya