Pekanbaru–Empat pemuda ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana akibat menganiaya dan membakar Anisa Fitri, 14, ditangkap Polres Kampar, Riau. Terungkap ternyata korban adalah mantan pacar para pelaku.
“Para pelaku akan kami jerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien, ketika dihubungi di Pekanbaru, Senin (23/8).
Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang
AKBP Muttaqien menjelaskan, para tersangka yang ditangkap polisi berinisial U, 18, TS, 18, Ag, 23 serta RJ, 25. Mereka telah buron selama dua bulan, setelah melakukan aksi keji terhadap Anisa.
Anisa, yang menjadi siswi kelas II SMP Kubang Raya Kampar, ditemukan seorang warga Kampar pada akhir Juni. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan nyaris tak bisa dikenali karena seluruh tubuh gosong akibat dibakar pelaku.
“Dari keterangan pelaku, mereka nekat menghabisi Anisa karena cemburu dan sakit hati,” ujar Muttaqien.
Menurut para tersangka, lanjutnya, mereka sakit hati karena korban yang diketahui memiliki paras cantik kerap “berselingkuh”.
Menurut dia, para tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing setelah sempat kabur ke luar Riau. Dari keterangan tersangka, lanjutnya, para tersangka telah merencanakan aksi keji tersebut.
ant/rif