SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur– Tiga orang dituntut di pengadilan Malaysia karena melakukan serangan bom molotov yang memusnahkan satu gereja, di tengah sengketa penggunaan kata ‘Allah’ oleh penganut Kristen, Jumat (29/1).

Ketiga orang itu, kesemuanya berasal dari etnis Melayu Muslim, berumur antara 22 sampai 24 tahun, yang bekerja sebagai kurir sepeda motor, dituntut dalam sidang pengadilan di Kuala Lumpur dengan tuduhan  melakukan kejahatan pembakaran, kata laporan Bernama.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Tuduhan tersebut bisa dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan hukuman denda. Para pejabat pengadilan dan para penasehat hukum tertuduh tidak segera bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya.

Sejauh ini, polisi telah menahan 19 orang berkaitan dengan serangkaian serangan pembakaran dan perusakan terhadap 11 gereja, satu sekolah Katholik, satu candi Sikh, sebuah mesjid dan dua ruang ibadah.

Beberapa kepala babi – binatang yang dianggap menjijikkan di kalangan Muslim – juga dibuang di dua mesjid lain di ibu kota Kamis, di dekat lingkungan yang dilanda oleh bentrokan etnis sembilan tahun lalu.

Para analis mengatakan, serangan-serangan itu, meskipun tidak cepat beresiko, namun meningkatkan kekhawatiran-kehawatiran di antara beberapa investor luar negeri, pada saat Perdana Menteri Najib Razak berikrar untuk lebih menarik investasi asing.

Sengketa tersebut berasal dari satu keputusan pengadilan pada 31 Desember tahun lalu, yang mengizinkan sebuah surat kabar Katholik untuk menggunakan kata ‘Allah’ di dalam edisi-edisi berbahasa Melayunya, untuk menyebut Tuhan umat Kristen.

Penggunaan kata tersebut menjadi kebiasaan di kalangan penganut Kristen yang menggunakan bahasa Melayu, yang mencakup 9,1 persen dari 28 juta penduduk negara itu, dan sebagian besar berada di negara bagian Sabah dan Sarawak.

Masalah itu mengemuka dan mudah membakar saluran-saluran kesalah pahaman etnis dan politik keagamaan di negara Muslim Asia Tenggara itu.

Pemerintah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, sementara itu oposisi membela bahwa penggunaan kata tersebut oleh kalangan Kristen bisa diperbolehkan.

Kaum minoritas di Malaysia terutama China dan etnis India non Muslim, yang meliputi 40 persen dari penduduk negara, ditinggalkan koalisi yang berkuasa pada pemilihan umum 2008 yang sebagiannya mengajukan komplin berkaitan meningkatnya marjinalisasi keagamaan.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya