Baju bekas impor dilarang beredar oleh Menteri Perdagangan, namun nyatanya penjualan masih laris.
Solopos.com, SOLO — Kendati dilarang pemerintah, peredaran pakaian impor bekas atau lebih dikenal dengan awul-awul di Solo tetap laris diburu pembeli.
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Untuk diketahui, peredaran pakaian impor bekas dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2015.
Salah satu pedagang di Pasar Klitikan Notoharjo Semanggi Solo, Ahmad Parjianto, mengaku penjualan awul-awul meningkat hingga 40% pada Juli ini. Penjualan tersebut terdongkrak dengan adanya momen Lebaran pada pertengahan bulan.
“Pakaian bekas ini segmennya memang semua kalangan. Mereka mencari kualitas yang bagus, tetapi dengan harga yang murah. Kebanyakan memang anak muda,” ujarnya saat ditemui
Awul-awul yang paling laris diburu pembeli, di antaranya celana, kaus oblong, dan jaket. Mayoritas awul-awul tersebut didatangkan dari Tiongkok.
Selain di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, pedagang yang sudah berjualan awul-awul selama 20 tahun tersebut juga sering menggelar dagangan di Manahan dan event Sekaten.
Pedagang awul-awul yang lain, Ivan Setiawan, mengatakan penjualan awul-awul meningkat dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya. Pelanggannya datang dari berbagai wilayah, seperti Solo, Sukoharjo, Klaten, Sragen, hingga Jogja.
Ivan mengaku pasrah jika sewaktu-waktu pemerintah benar-benar menghentikan peredaran dan perdagangan pakaian bekas impor.
“Kami rakyat kecil enggak bisa apa-apa. Kalau memang berhenti, nanti saya ganti dagangan masih bisa,” katanya.