SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Berakhir sudah karier Bahasyim Assifie sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan. Terhitung mulai 12 April 2010, Kemenkeu menetapkan pengakhiran status kepegawaian Bahasyim sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diperkerjakan di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Melalui keputusan Menkeu Nomor 261 /KM.1/UP. 11/2010, Kemenkeu menetapkan pengakhiran status kepegawaian Bahasyim. Dalam keputusan itu, Menkeu juga mengatur kembali status kepegawaian yang bersangkutan sebagai PNS di DJP,” kata Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/4).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dijelaskannya, keputusan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pengembalian Bahasyim ke lingkungan Kemenkeu oleh Bappenas melalui surat Nomor 2272 /Sses/ 04/2010 tanggal 5 April 2010 . Saat itu, Sekretaris Menteri Negara PPN/Bappenas mengembalikan Bahasyim ke Kemenkeu terhitung mulai tanggal 1 April 2010 dengan efektif tanggal 12 April 2010 .

Sebagai informasi, Bahasyim merupakan pegawai DJP yang dipekerjakan di Kementrian Negara PPN/Bappenas sejak 2008 sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 394 Tahun 2008 , tanggal 9 Juni 2008 .

Bahasyim diketahui memiliki dana tak wajar Rp 64 miliar dalam rekeningnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas pencucian uang dan korupsi oleh kepolisian. Sejak 1 April 2010 lalu, Bahasyim mengundurkan diri dari Bappenas dengan alasan keluarga.

Menurut Harry, pihaknya akan melakukan pendalaman serta menindaklanjuti kasus ini. Pemeriksaan Bahasyim akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Direktorat Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP. Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polri untuk mengungkap kasus ini.

kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya