Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya sementara menyimpulkan mantan pegawai pajak Bahasyim Assifie diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Polda berencana menahan Bahasyim hari ini, Jumat (9/4).
“Hari ini rencana akan ditahan dan dilakukan pencekalan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Sejauh ini penahanan hanya akan dilakukan terhadap Bahasyim. Sedangkan lainnya, anak dan istri Bahasyim yang sudah dimintai keterangan masih dalam proses pemeriksaan, sehingga belum akan ditahan.
Status Bahasyim berdasarkan pemeriksaan sejak kemarin ditetapkan menjadi tersangka. Karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Menurut Boy, ada beberapa alat bukti yang diyakini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dan akan ditindaklanjuti.
“Penyidik telah menerima atau mendapat fakta hukum sementara yang dapat disimpulkan, patut diduga melakukan tindak pidana korupsi pasal 2, 3, 12 c, UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” kata Boy
VIVAnews/ tiw