SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Pascadisahkannya Perda Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, maka sehari dalam satu pekan masyarakat Jawa Tengah (Jateng)  bakal diwajibkan berkomunikasi menggunakan bahasa Jawa.

Anggota DPRD Jateng, Muhammad Zen, mengatakan kewajiban berbahasa Jawa ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2012 yang baru ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan, Kamis (10/5).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Penggunaan bahasa Jawa ini sekaligus dalam upaya melestarikan bahasa Jawa agar tak punah,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (15/5/2012).

Mengenai teknis pelaksanannya Zen, menyatakan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng, tentang harinya kapan, serta menggunakan bahasa Jawa ngoko atau kromo inggil dan lainnya.

“Gubernur agar secepatnya mengeluarkan Pergub sebagai implementasi Perda Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa,” tandas anggota Dewan dari Fraksi PKB.

“Bila tak ada alangan kewajiban sehari dalam sepekan menggunakan bahasa Jawa dalam berkomunikasi, khususnya di instansi pemerintah dan swasta bakal dilaksanakan mulai 2013,” imbuhnya.

“Ini yang mendorong Komisi E DPRD Jateng membuat Perda inisiatif tentang bahasa, sastra, dan aksara Jawa untuk melindungi serta melestarikannya,” ujar Zen.

Sebelumnya Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menyatakan bahasa, sastra, dan aksara Jawa perlu diuri-uri agar tak punah dan menjadi alat komunikasi yang memiliki nilai filosofi tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya