SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (akilmochtar.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (akilmochtar.com)

JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyindir kalangan DPR yang dinilai jarang menghadiri sidang di MK dengan dalih kesibukan mereka sebagai wakil rakyat.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Pihak DPR biasanya hanya datang pada saat memberi jawaban saja, selanjutnya tidak hadir. Namun saya maklumi karena ‘kesibukannya’ sebagai anggota Dewan,” kata Akil, saat memimpin sidang pengujian UU No 17/2012 tentang Perkoperasian di Gedung MK Jakarta, Selasa (4/6).

Walaupun jarang datang, lanjut Akil, pihaknya memberi kesempatan DPR untuk memberikan keterangan tertulis setiap ada pengujian undang-undang di mahkamahnya. “Walaupun tidak hadir dalam sidang, DPR tetap memberikan keterangan secara tertulis yang disampaikan ke Mahkamah,” kata Akil.

Mendengar sindiran tersebut, anggota DPR Benny K Harman berjanji menghadiri setiap sidang yang dijadwalkan dalam pengujian undang-undang tersebut. “Catat yang mulia hakim, DPR akan datang terus mulai saat ini,” kata Benny K Harman.

Pengujian UU Koperasi diajukan sejumlah koperasi dan perorangan, yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.

Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Pemohon menilai definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukkan semangat (legal policy) pembentukan undang-undang itu yang mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya adalah usaha bersama menjadi usaha pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya