SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bahan baku sabu-sabu (ketamin) seberat 32 kg atau senilai Rp 32 miliar diamankan aparat Bea Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe B Pasar Baru, Jakarta. Pelaku, SS, warga India menyelundupkan ketamin ke dalam tas kantor dan dikirim via pos.

Pada Sabtu (24/4) lalu, petugas pos dan bea cukai mencurigai paket kiriman dari India. Setelah dicek, ternyata paket berisi bahan narkoba.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Bubuk putih dimasukkan alumunium foil dan dijahit dengan dinding tas kantor. Total ada 78 tas kerja dengan 120 bungkus ketamin,” kata Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata di Kantor Pos Besar Pasar Baru, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (29/4).

Dari temuan tersebut, petugas mengejar alamat penerima yang ternyata alamat hotel. Ketika petugas melakukan penguntitan pada Selasa (27/4), datanglah SS, warga India, yang hendak mengambil tas tersebut.

“Lantas SS membawa ke hotel BS kamar 401 dan langsung kami gerebek,” tambahnya.

Meski telah menangkap SS, aparat masih terus mengejar pengirim barang yang diduga jaringan internasional. Jika barang baku ini diolah menjadi sabu-sabu maka dapat diproduksi 100 kg pil dengan nilai Rp 200 miliar.

“Pelaku dikenakan UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya