SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto mengikuti sidang dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Para terdakwa korupsi e-KTP mengaku bersalah dalam pledoi mereka.

Solopos.com, JAKARTA — Para terduga korupsi pengadaan KTP elektronik mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakan yang telah mereka perbuat.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, terdakwa I, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, mengatakan dia telah mengatakan segala pertanyaan dengan jujur di persidangan.

“Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kiranya majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada saya. Saya sampaikan tidak ada niat dan sengaja untuk melakukan perbuatan inbi. Perkenankan saya sampaikan maaf saya,” ujarnya dalam pengantar pledio yang dibacakan para penasehat hukum.

Dia juga mengakui bahwa dia telah menerima uang meski tidak sama persis seperti yang diungkapkan dalam dakwaan. Pada sidang perdana, dia didakwa meneruma uang sebesar US$573.700 dan Rp2,298 juta serta Sing$6.000.

Irman merinci telah menerima uang sebesar US$300.000 dari Sugiharto, terdakwa II dan sudah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun ini. Uang lainnya juga dia terima dari Sugiharto sebesar US$200.000 namun digunakan untuk keperluan penalangan tim supervisi e-KTP.

“Dari keseluruhan jumlah yang yang pernah saya terima, saya menggunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp50 juta dan sudah saya setorkan ke KPK pada Desember tahun lalu,” paparnya.

Meski berbau korupsi, dia mengaku bahwa proyek tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan berbagai lembaga. Pada akhir masa jabatannya pada dirjen, sudah ada 50 lembaga yang manfaatkan data KTP elektronik secara online. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya KPU dan KPUD untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum. Adapun lembaga lainnya yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, Korlantas Mabes Polri, Bareskrim, Komisi Yudisial, serta beberapa bank seperti BCA, Mandiri dan BRI.

Sementara itu terdakwa II memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman karena dia telah menguraikan segala perbuatannya secara jujur. Dan dengan kesadaran penyesalan yang penyeselan mendalam atas nama pribadi maupun keluarga dia meminta maaf atas perbuatannya itu.

“Saya serahkan pada majelis hakim untuk menilai. Semua putusan apapun akan saya terima dengan ikhlas. Sebagi aparat pemerintah saya menjunjung tinggi agar KPK memberantas KKN,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya