SOLOPOS.COM - Tayangan TV One tentang penayangan CCTV yang diputar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) lalu. (Youtube)

Pledoi Jessica Wongso diwarnai tudingan bahwa rekaman CCTV di Olivier Cafe telah direkayasa atau diedit.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Jessica Kumala Wongso tidak bosan mempermasalahkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam pledoi Jessica yang dibacakan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016), kuasa hukum menuding adanya potensi rekayasa dalam rekaman tersebut.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kali ini, kubu Jessica bukan mempertanyakan soal keabsahan rekaman elektronik berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi penafsiran Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 44 huruf b UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kubu Jessica menduga rekayasa CCTV karena ada adegan-adegan yang tidak tampak.

Pertama, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan gerakan Jessica menggaruk paha. “Ternyata gerakan itu tidak muncul lagi. Setelah kita lihat bersama CCTV itu dengan seksama dan keterangan Jessica, Jessica tidak garuk-garuk, tapi hanya tarik celana sekali,” kata Otto, dalam sidang yang ditayangkan live oleh TV One, Kompas TV, dan Inews itu.

Dengan dasar itu, Otto menuding ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, AKBP M. Nuh Azhar, telah melakukan rekayasa. “Terbukti M. Nuh putar-putar lagi gerakan itu. Maka kami sebut itu sebagai tempering,” tuding Otto. Baca juga: Christopher Rianto Buktikan Jari “Mak Lampir” Jessica Bukan Rekayasa.

Dalil berikutnya yang digunakan Otto adalah tidak terlihatnya adegan Johanes–pegawai Olivier Cafe–menuangkan sisa kopi Mirna dari gelas ke dalam botol. “Apakah ada di CCTV atau tidak? Ternyata adegan menuangkan ke botol tidak ada di CCTV. Padahal itu dilakukan di pantri. Kami sebut itu kemungkinan diedit, atau ada yang tidak lengkap.” Baca juga: Otto “Curhat” Soal Sorakan yang Berubah Jadi Dukungan.

Berikutnya, Otto menggunakan kesaksian Direktur KIA, Hartanto Sukmono, sebagai dasar argumennya. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang beberapa waktu lalu, Hartanto menyebut Jessica menelepon dan lewat di belakang posisi tempat duduknya. Namun, Hartanto ragu-ragu saat keterangannya dikonfrontasikan dengan rekaman CCTV.

Di mata Otto, rekaman CCTV inilah yang tidak benar. “Saksi Hartanto menyebut Jessica menelepon dan sesuai keterangan Jessica. Adegan itu tidak ada di CCTV. Ini menunjukkan bahwa rekaman CCTV itu sudah diedit. Jika memang diedit, CCTV tidak bisa dipakai [sebagai alat bukti di persidangan].” Baca juga: Telak! M Nuh Jawab Soal Tudingan Rekayasa & Jari “Mak Lampir” Jessica.

Tak hanya itu, Otto juga mempertanyakan rekaman CCTV yang menghadap langsung ke meja 54 Olivier Cafe, tempat duduk Jessica, Mirna, dan Hanie. “Ada kamera yang tertuju ke meja Jessica duduk, tapi tidak pernah diputar. Kalau diputar, jelaslah apa yang terjadi, pasti semua gerakan Jessica terlihat. Kami menduga, jika itu diputar, pasti tidak ada gerakan menaruh racun. Semestinya kamera diputar demi kejujuran,” katanya.

Padahal, dalam sidang sebelumnya, jaksa sudah menegaskan bahwa tidak ada rekaman CCTV yang menghadap meja 54. Otto juga menyoal BAP pemindahan file rekaman CCTV dari DVR ke flashdisk yang kemudian menjadi barang bukti.

“Pegawai Olivier, Sajidin, tidak pernah dihadirkan di sidang, padahal ada BAP-nya. Sekarang tidak ada BAP dari mana asal CCTV ini. Siapa orang di Olivier yang memindah rekaman ini? Bagaimana dia mengambil CCTV? Apakah sudah diedit? Tidak ada yang tahu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya