Jakarta–Pimpinan Jama’ah Ansharut Tauhid, Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sudah diperbolehkan salat berjamaah.
Asisten pribadinya, Hasyim Abdullah, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/9) menjelaskan, Ba’asyir semakin diberi keleluasaan di dalam tahanan. Semula, pria 71 tahun itu dilarang menunaikan salat berjama’ah.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Namun, kini dia sudah bisa melaksanakan salat berjama’ah dengan tahanan lainnya. “Ustad sekarang sudah jadi imam tiap kali salat wajib,” kata Hasyim.
Ba’asyir ditangkap pada 9 Agustus. Dia dituduh terkait dengan Jaringan teroris yang menggelar latihan di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Ba’asyir yang ditahan hingga 15 Desember itu dijerat dengan Pasal 7, 9, 11, 14 jo 15 jo UU Tindak Pidana Terorisme.
vivanews/rif