SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (JIBI/dok)

Jakarta--Tersangka terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal disidang usai tahun baru 2011.

Ba’asyir berpendapat sedang terjadi terorisasi syariah terkait kasus yang melilitnya.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Sedang terjadi terorisasi syariah,” kata Ba’asyir sambil berjalan masuk ke dalam mobil Barracuda di Kejaksaan Negeri Jaksel, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Namun, Ba’asyir tidak menjelaskan terorisasi syariah yang dimaksudnya. Ba’asyir yang dikawal ketat aparat Brimob langsung masuk ke dalam mobil Barracuda meninggalkan kantor Kejari Jaksel.

Setelah berkasnya diserahkan ke pihak Kejaksaan, Ba’asyir menjalani penahanan di bawah kewenangan Kejaksaan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Ba’asyir akan dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 2 bulan hingga jaksa selesai menyusun surat dakwaan.

Jika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, berarti ini menjadi persidangan perkara terorisme ketiga yang dijeratkan kepada Ba’asyir.

Pada tahun 2003 lalu, Ba’asyir pernah menjalani sidang dengan tuduhan makar terkait peristiwa bom natal tahun 2000 serta pidana pelanggaran imigrasi.
Majelis Hakim menyatakan Ba’asyir bersalah untuk pelanggaran imigrasi dan dihukum 3 tahun penjara, tapi hanya dijalani 20 bulan penjara karena mendapatkan remisi.

Kemudian pada tahun 2004, Ba’asyir kembali menjalani sidang terkait kasus terorisme terkait Bom Bali 2002 dan Bom Marriot 2003. Ba’asyir dinyatakan bersalah terkait tindak pidana terorisme Bom Marriot 2003 dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Namun, tahun 2006, dalam putusan bandingnya, Mahkamah Agung (MA) memutus Ba’asyir tak bersalah atas pidana tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ba’asyir, Luthfie Hakim, meyakini adanya skenario panjang dan campur tangan pihak asing dalam kasus yang menjerat kliennya ini.

“Ya, kami melihat ini ada skenario panjang di balik perkara ini, di mana pada persidangan perkara pertama dan kedua, beliau tidak terbukti. Ini ada campur tangan luar negeri sejak awal,” ujar Luthfie.

Saat ditanya mengenai persiapan sidang, Luthfie enggan mengomentari. Dia mengaku pihaknya akan menunggu hingga surat dakwaan jaksa selesai.

“Kami belum tahu persiapan apa yang harus kami lakukan mengingat sampai sekarang kami belum memperoleh dakwaan penuntut umum. Saya kira kami akan lihat dulu dakwaannya. Sebab kalau hanya pasal tanpa uraian dakwaan, tidak bisa dtanggapi,” tandasnya.

Dalam kasus ketiganya terkait pidana terorisme ini, Ba’asyir ditangkap saat sedang berdakwah di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010.

Ba’asyir dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh dan karenanya dia dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya