SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Abu Bakar Ba’asyir resmi mengajukan kasasi. Lewat kuasa hukumnya, Achmad Michdan, pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya optimis terhadap kasasi ini, dan kita sudah punya pengalaman 2 kali dalam kasasi. Kita tetap berupaya agar ustad dibebaskan,” kata Achmad usai mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Berkas permohonan kasasi dengan nomor 88 Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel itu diajukan untuk meminta majelis hakim di Mahkamah Agung membebaskan Ba’asyir. Michdan bersikukuh, Ba’asyir tidak telibat dalam kasus gerakan terorisme di Aceh.

Dia menambahkan, tindakan di Aceh bukanlah pelatihan anggota teroris, melainkan sebuah i’dad.

“Kasus Aceh bukanlah kasus terorisme. Itu hanya i’dad yang diajarkan dalam agama untuk kepentingan kalau suatu saat terjadi sesuatu yang merusak negara. Tujuannya bukan makar, tapi pembelaan negara,” jelasnya.

Achmad menjabarkan, penggunaan UU Terorisme dalam kasus Aceh merupakan hal yang kurang tepat. Seharusnya, kata Ahmad, kasus itu difokuskan pada penggunaan senjata apinya dan menggunakan UU Darurat.

“Kalau mau melibatkannya pada kasus Aceh sebagai kasus pidana, maka fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin. Harusnya diterapkan UU Darurat,” paparnya.

Selain itu, dia juga mempermasalahkan soal prosedural dalam sidang Baasyir. Telekonferensi terhadap saksi yang digunakan dalam sidang itu, dinilai tidak tepat dan bisa jadi saksi tersebut menuai tekanan.

“Sidang ustad juga menyalahi aturan hukum acara, diberlakukannya teleconference itu urgensinya malah tidak transparan, karena saksi mendapatkan tekanan. Padahal dia bisa dihadirkan dan itu akan lebh baik,” imbuhnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ba’asyir Nana Mulyana juga mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Nana, untuk meminta agar Ba’asyir tetap diancam kurungan seumur hidup.

“Kami berharap sesuai dengan tuntutan (kurungan seumur hidup-red),” ungkap Nana.

Pada 16 Juni lalu, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman Ba’asyir itu dikurangi pada tingkat banding menjadi 9 tahun. Namun, ia tetap mengajukan kasasi.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ba’asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ba’asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba’asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba’asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba’asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya