SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Abu Bakar Baasyir terlihat tenang saat menunggu sidang. Dia berjubah putih dan berkacamata. Saat disapa wartawan, dia menjawab dengan ramah.

“Kabar saya baik-baik saja,” kata Baasyir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (10/2).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Tanggapan Anda atas sidang ini?” tanya wartawan.

“Biasa-biasa saja. Nabi Muhamad juga seperti saya,” jawab ABB singkat sebelum meninggalkan ruang tunggu tahanan menuju ruang sidang.

Hari ini Pemimpin Jamaah Anshoru Tauhid, Abubakar Baasyir, menghadapi dakwaan atas tuduhan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ba’asyir diduga telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan terorisme maupun dengan sengaja menyediakan dana dengan tujuan untuk digunakan tindak pidana terorisme.

Selain itu, ia juga didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme atau menyembunyikan informasi tentang pelaku.

Oleh JPU, Ba’asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya