SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal menduga terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, masih bisa mengendalikan perkara dari selnya.

“Dari temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tidak menutup kemungkinan Ayin masih bisa memainkan perkara dari selnya,” kata Syamsu Djalal yang juga kuasa hukum PT Harangganjang di Jakarta, Rabu (13/1).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Mantan Jamintel memperkirakan Ayin masih bisa mengendalikan pengajuan memori kasasi PK yang diajukan perusahaan Ayin PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa dengan PT Harangganjang soal lahan di Kavling 63 Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Padahal, kata dia, MA sebelumnya sudah memutuskan memenangkan PK yang diajukan PT Harangganjang terkait kepemilikkan lahan tanah tersebut.

“Namun anehnya PT GMN bisa mengajukan PK atas PK,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, dua hakim di MA yang menangani memori PK tersebut merupakan orang dekat Ayin.

Dugaan tersebut, kata dia, tidak terlepas sebelum memori PK diajukan oleh PT GMN, MA sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang secara tidak langsung menguntungkan perusahaan milik Ayin tersebut.

“Surat edaran itu juga yang dijadikan acuan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan eksekusi kepemilikkan lahan kavling tersebut,” katanya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya