SOLOPOS.COM - Ilustrasi Stop kekerasan kepada anak. (JIBI/Harian Jogja/Antara).

Solopos.com, MATARAM — Peribahasa sebuas-buasnya harimau takkan memangsa anaknya sendiri tak berlaku bagi S, 42, warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

S tega mencabuli lalu membunuh putri kandungnya sendiri yang baru berusia sembilan tahun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pembunuhan terhadap korban dilandasi kepanikan S karena putrinya tersebut hendak melaporkan pencabulan yang dialaminya.

Berkas kasus memilukan itu sudah dilimpahkan penyidik Polresta Mataram ke jaksa peneliti.

“Berkas kami limpahkan setelah semua kelengkapan alat bukti rampung. Sekarang tinggal tunggu hasil penelitian jaksa,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat (10/11/2023).

Dalam kelengkapan berkas, penyidik turut mencantumkan motif tersangka S membunuh putri kandungnya yang berusia 9 tahun itu.

Yogi menerangkan motif di balik aksi pembunuhan itu ada dugaan pelecehan seksual.

Motif terungkap berdasarkan hasil autopsi korban inisial NRF dari tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Hasil autopsi menyatakan ada luka akibat benda tumpul pada kelamin korban,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Namun luka tersebut tidak sampai dasar. Artinya, tim forensik menyimpulkan tidak ada tindakan persetubuhan.

“Jadi, sebatas pelecehan saja, tidak ada persetubuhan,” ujarnya.

Yogi menyampaikan tersangka telah mengakui dirinya membunuh karena kesal terhadap korban yang hendak melaporkan perbuatan pelecehan tersebut.

Tersangka melakukan aksi pelecehan saat memandikan korban.

“Saat memandikan itu, tersangka melakukan aksinya (pelecehan). Terus korban mau lapor ke pamannya. Tersangka naik pitam, mengaku gelap mata aniaya korban,” ucap dia.

Sejumlah luka lebam pada tubuh korban juga dikatakan Yogi bagian dari aksi penganiayaan tersangka.

Hal itu sejalan dengan pengakuan tersangka yang sempat membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekik leher anak kandungnya itu dengan sajadah.

“Perbuatan demikian yang buat korban meninggal, ada penyumbatan aliran oksigen ke paru-paru dan otak,” kata Yogi.

Selain hasil autopsi, alat bukti penguat lainnya didapatkan dari kesaksian adik kandung korban yang masih berusia delapan tahun.

Adik korban sempat memergoki aksi tersangka menganiaya korban.

“Jadi dalam kelengkapan berkas, kami sudah turut sertakan kesaksian adik kandung korban. Dia yang jadi saksi kunci dari perbuatan tersangka,” ujarnya.

Dengan menemukan motif dan alat bukti dari kasus ini penyidik menetapkan S sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c, d dan e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap tersangka, penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.

Peristiwa pembunuhan dengan motif pelecehan seksual terhadap anak kandungnya ini terjadi pada 21 Oktober 2023 di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya